CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Sejarah Pengadilan Agama Pagaralam

on . Dilihat: 19084

IMG-20181012-WA0016.jpg

Pengadilan Agama Pagaralam dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016,  tanggal 26 April 2016, yang diresmikan dua tahun kemudian oleh YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH., di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di kota Melonguane pada tanggal 22 Oktober 2018 bersamaan dengan peresmian 85 pengadilan baru se Indonesia yang terdiri dari 30 satker Pengadilan Negeri, 50 satker Pengadilan Agama, 3 satker Mahkamah Syar'iyah dan 3 satker Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Agama Pagar Alam merupakan pecahan dari wilayah hukum Pengadilan Agama Lahat yang memiliki wilayah yurisdiksi terdiri dari :

  1. Kecamatan Dempo Utara;
  2. Kecamatan Dempo Tengah;
  3. Kecamatan Dempo Selatan;
  4. Kecamatan Pagar Alam Utara;
  5. Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Setelah operasional Pengadilan Agama Pagar Alam diresmikan, maka pada tanggal 26 Oktober 2018 Wakil Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam yang bernama Febrizal Lubis, S.Ag., SH., dilantik oleh YM Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, SH., MH., yang bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam melantik para pejabat Pengadilan Agama Pagar Alam yang terdiri dari;

  1. Syahputra Atmanegara, SH.I., sebagai hakim yang dilantik pada tanggal 07 November 2018 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam;
  2. Marlina SHI., MH., sebagai hakim yang dilantik pada tanggal 07 November 2018 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam;
  3. Ahmad Aily., SH., sebagai Panitera yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  4. Muhammad Basri, S.Ag., SH., sebagai Sekretaris yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  5. Drs. Samson, sebagai Panitera Muda Gugatan yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  6. Hj. Mahillah, S.Ag., sebagai Panitera Muda Permohonan yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  7. Drs. Sailin, sebagai Kasubbag Perencanaan IT dan Pelaporan yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  8. Nasrudin, SH., sebagai Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  9. Anhar, SH., sebagai kasubbag Umum dan Keuangan yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta-
  10. Andrian sebagai Jurusita yang dilantik pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di aula di Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

pelantikan.jpg

 

Pengadilan Agama Pagar Alam menempati 2 (dua) lokal gedung sekolah Dasar Model bertempat di komplek Sekolah Dasar Model dan Taman Kanak-kanak Model yang merupakan pinjam pakai dari Pemerintah Kota Pagar Alam. Selanjutnya mesti untuk memberikan pelayanan di bidang penerimaan perkara, pada tanggal 20 November 2018 Pengadilan Agama Pagar Alam membuka rekening penampungan biaya perkara yang masih mengacu kepada DIPA Pengadilan Agama Lahat sebagai induk dari Pengadilan Agama Pagar Alam.

Dua minggu berselang tepatnya pada tanggal 19 November 2018, PA Pagar Alam juga berhasil mengoperasionalkan aplikasi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) untuk mulai memberikan pelayanan penerimaan perkara secara prima kepada masyarakat kota Pagar Alam, dan selanjutnya PA Pagar Alam melakukan inovasi terhadap aplikasi tersebut pada awal bulan Desember 2018 dengan penambahan aplikasi-aplikasi pendukung yang terdiri dari aplikasi Pengawasan SIPP, aplikasi Validasi Kinerja SIPP, aplikasi Blangko Tambahan SIPP, aplikasi Despa, aplikasi Keuangan Perkara dan aplikasi kalkulator Panjar biaya Perkara. Dengan dilakukannya inovasi-inovasi aplikasi SIPP tersebut, maka program unggulan Mahkamah Agung yaitu one day one one minute one publish dapat dilaksanakan lebih mudah oleh tenaga teknis Pengadilan Agama Pagar Alam. 

b.jpg

Capaian-capaian PA Pagar Alam dalam dua bulan pertama yaitu berhasil memiliki website yang dapat diakses melalui situs www.pa-pagaralam.go.id, kemudian telah memiliki sipp website yang dapat diakses publik melalui situs www.sipp.pa-pagaralam.go.id, selanjutnya berhasil melakukan sinkronisasi database sipp dari localhost ke server SIPP Mahkamah Agung RI, sukses dan berhasil juga menginput data pegawai, keuangan perkara dan data lainnya ke dalam aplikasi Komunikasi Data Nasional (komdanas), sukses melengkapi seluruh data pegawai di dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI), Aplikasi Backup Sikep (ABS) dan aplikasi e-doc Sikep, kemudian berhasil menginput data putusan ke dalam aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI.

Disamping itu dalam dua bulan pertama, PA Pagar Alam juga telah menjalankan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meskipun teramat sederhana dengan memamfaatkan sarana dan prasarana yang yang seadanya, dan juga melakukan penandatanganan MOU dengan pihak Bank BRI untuk mewujudkan pelayanan berbasis tekhnologi melalui aplikasi e-court sebagai program unggulan Mahkamah Agung RI berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, yang implementasinya terdapat pada situs www.e-court.mahkamahagung.go.id, begitu juga di bidang kesekretariatan telah berhasil menginstal aplikasi GPP, SAI, Simak BMN dan aplikasi-aplikasi lainnya, maka dengan capaian-capaian tersebut, PA Pagar Alam seakan berlari untuk mengejar kesetaraan dengan pengadilan-pengadilan senior lainnya yang telah lama beridiri. 

ptsp.jpg

 

y1.jpg

Setelah proses penerimaan dan penyelesaian perkara perdana dilaksanakan, maka pada Tanggal 04 Januari 2019 PA Pagar Alam secara resmi telah mengeluarkan Akta Cerai yang Pertama dan memberikan Akte Cerai pertama tersebut secara simbolis kepada pihak Tergugat, pemberian akta cerai pertama ini sebagai bukti nyata  bahwa PA Pagar Alam telah selesai dan berhasil menuntaskan tugas pertamanya memberikan pelayananan di bidang perkara, mulai dari penerimaan perkara pada tanggal 22 November 2018, selanjutnya memeriksa dan memutuskan perkara dan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka PA PAgar Alam menerbitkan Akta Cerai yang pertama kepada pihak Tergugat pada tanggal 04 Januari 2019. (by.febry)