CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Sosialisasi Hasil Diklat Dispensasi Kawin Bagi Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Pagar Alam



Senin, 9 April 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam mengadakan sosialisasi hasil diklat teknis yudisial Dispensasi Kawin. Kegitan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Serunting Sakti yang diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Ketua Perngadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. dalam pemaparan sosialisasinya menyampaikan perubahan Undang-Undang Perkawinan yang disebut Undang-Undang Legendaris karena baru diubah setelah 45 tahun berlaku, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai  perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut mengubah norma dalam Pasal 7 tentang batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya untuk pria 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.Ujarnya

Sebulan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Perma ini hadir untuk mengatur hukum acara khusus mengadili Perkara Dispensasi Kawin dengan ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Perma tersebut. Point penting dalam Perma 5 Tahun 2019 sebagai beikut:

  1. Hakim yang memerika perkara dispensasi kawin adalah hakim tunggal dengan menanggalkan atribut persidangan baik hakim maupun paniteranya dan dengan menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti oleh anak.
  2. Kewajiban Hakim untuk menghadirkan, menasehati dan mendengarkan Pemohon sebagai orang tua atau wali dari anak yang dimintakan dispensasi kawin,  anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami atau calaon isterinya, orangtua atau wali dari calon suami atau isterinya. Penasehatan dan keterangan terkait  dampak ekonomi, pendidikan, sosial, psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Jika  tidak dilaksanakan berakibat penetapan dispensasi kawin batal demi hukum.
  3. Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak hidup dan tumbuh kembang dan partisipasi anak sebagaimana tersebar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagai diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, Konvensi Hak Anak dan perjanjian internasional tentang perlindungan anak dan Penghapusan Segela Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  4. Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus mempertimbangkan juga hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat.

Empat hal penting tersebut tentunya harus jadi perhatian kita ketika berhadapan dengan pemeriksaan perkara dispensasi nikah, tuturnya menutup kegiatan sosialisasi.

 

Ketua PA Pagar Alam yang Terbaik dalam Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.

Pagar Alam



Ketua PA Pagar Alam yang Terbaik dalam Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. mendapatkan surat tanggal 21 Maret 2023 nomor 449/Bld.3/Dik/S/3/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang berjumlah  41 orang, acara Pelatihan dengan pembelajaran Mandiri E-Learning dan Klasikal tersebut dimulai tanggal 27 Maret 2023 dan berakhir tanggal 8 April 2023 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung - Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia membawa kebanggaan bagi Pengadilan Agama Pagar Alam, karena Ahamd Hidayat, S.H.I., M.H. sebagai salah satu peserta berhasil meraih Juara Terbaik ke 1 dari  dari 41 orang peserta dari seluruh Indonesia. 5 orang dengan nilai teratas antara lain sebagai berikut :

Dengan prestasi ini diharapkan bisa dijadikan contoh bagi semua pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam agar terus menunjukkan prestasi terbaiknya.

Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi, Panitera Yang Baru Dilantik Serukan Semangat Tingkatkan Prestasi

Pagar Alam



Selasa (21/04/2023)

Bertempat di Ruangan Media Center, Pengadilan Agama Pagar Alam menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja. Rapat dipimpin oleh M. Ilham, S.H.I., M.M., Panitera Pengadilan agama Pagar Alam yang belum genap seminggu dilantik. Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh aparatur Kepaniteraan dan petugas PTSP tersebut dibahas sejumlah program kerja jangka pendek dan pencapaian kinerja triwulan pertama tahun 2023, serta mengevaluasi beban kerja staf dan petugas layanan pada PTSP.

Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh personil kepaniteraan demi meningkatkan prestasi yang selama ini sudah baik menjadi lebih baik lagi. “Saya sangat yakin dan percaya dengan potensi yang dimiliki pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam. Dengan kerja keras dan kerja sama yang baik insyaallah prestasi tingkat nasional bukan sesuatu yang mustahil kita raih” seru Panitera memecut semangat peserta rapat.

Pegawai yang hadir dalam rapat ini diberi kesempatan untuk menyampaikan saran  dan kritikan yang membangun. Seluruh peserta rapat menyampaikan sejumlah saran dan dukungan terhadap program kerja yang dibuat Panitera dan menyatakan kesiapan tekad untuk melaksanakan program kerja tersebut dengan baik.

Rapat Monitoring dan Evaluasi ini ditutup dengan harapan agar seluruh pegagawai dapat meningkatkan komunikasi dan kerja sama yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan kinerja, baik dalam penyelenggaraan administrasi maupun pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.(MI)

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

Pagar Alam



Pagar Alam, 17 Maret 2023 Sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 838/DJA/KP.04.6/SK/3/2023 tanggal 08 Maret 2023 tentang promosi dan mutasi Pejabat Fungsional Pengadilan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, bertempat di ruang sidang utama Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. melantik Bapak Muhammad Ilham, S.H.I., M.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Hukum menjadi Panitera pada Pengadilan Agama Pagar Alam. acaraa tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagarr Alam. Acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan , Setelah itu dilanjutkan Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan, Penandatanganan Berita Acara Sumpah Pelantikan, serta Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh pejabat yang dilantik. Seluruh rangkaian berlangsung dengan khidmat dan lancar.

 

One Day Publish dan One Day Minute Pengadilan Agama Pagar Alam

Pagar Alam



One Day Publish dan One Day Minute Pengadilan Agama Pagar Alam

Jumat, 10 Maret 2023, Bertempat di Pengadilan Agama Pagar Alam Humas dan Juru Bicara Pengadilan Agama Pagar Alam Bapak Asep Nurdiansyah, S.H.  memberikan penjelasan kepada wartawan yang hadir setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan perkara Hak Asuh Anak (Hadhonah) dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2023/PA.Pga.

Asep Nurdiansyah, menjelaskan bahwa hasil putusan sidang sudah dapat dilihat pada direktori putusan Mahkamah Agung, hal tersebut merupakan program prioritas Ditjen Badilag “one day one publish dan one day one minute ”.  yaitu hari itu putus dan hari itu pula putusan harus sudah di upload atau dipublish, sehingga pihak yang berkepentingan bisa melihat putusannya, tapi tentunya sudah dianonimisasi atau dikaburkan identitas para pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku. sedangkan one day minute adalah minutasi sehari, artinya berkas perkara tersebut sudah lengkap semua doukemen persidangan dan disusun secara kronologis mulai dari gugatan, penetapan dan penunjukan penunjukan Majelis, Berita Acara sidang dan alat bukti tertulis, semua sudah dijahit. tuturnya

Di website Pengadilan Agama Pagar Alam ada link direktori putusan, ketika diklik direktori putusan akan langsung dihubungakn dengan putusan-putusan Pengadilan Agama pagar Alam yang ada di direktori putusan Mahkamah Agung. Program tersebut sudah lama diterapkan di Pengadilan Agama Pagar Alam, pungkasnya