Sosialisasi Hasil Diklat Dispensasi Kawin Bagi Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.
Pagar Alam
Senin, 9 April 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam mengadakan sosialisasi hasil diklat teknis yudisial Dispensasi Kawin. Kegitan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Serunting Sakti yang diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.
Ketua Perngadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. dalam pemaparan sosialisasinya menyampaikan perubahan Undang-Undang Perkawinan yang disebut Undang-Undang Legendaris karena baru diubah setelah 45 tahun berlaku, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut mengubah norma dalam Pasal 7 tentang batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya untuk pria 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.Ujarnya
Sebulan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Perma ini hadir untuk mengatur hukum acara khusus mengadili Perkara Dispensasi Kawin dengan ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Perma tersebut. Point penting dalam Perma 5 Tahun 2019 sebagai beikut:
- Hakim yang memerika perkara dispensasi kawin adalah hakim tunggal dengan menanggalkan atribut persidangan baik hakim maupun paniteranya dan dengan menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti oleh anak.
- Kewajiban Hakim untuk menghadirkan, menasehati dan mendengarkan Pemohon sebagai orang tua atau wali dari anak yang dimintakan dispensasi kawin, anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami atau calaon isterinya, orangtua atau wali dari calon suami atau isterinya. Penasehatan dan keterangan terkait dampak ekonomi, pendidikan, sosial, psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Jika tidak dilaksanakan berakibat penetapan dispensasi kawin batal demi hukum.
- Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak hidup dan tumbuh kembang dan partisipasi anak sebagaimana tersebar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagai diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, Konvensi Hak Anak dan perjanjian internasional tentang perlindungan anak dan Penghapusan Segela Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
- Hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin harus mempertimbangkan juga hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat.
Empat hal penting tersebut tentunya harus jadi perhatian kita ketika berhadapan dengan pemeriksaan perkara dispensasi nikah, tuturnya menutup kegiatan sosialisasi.