Sebagai Pengadilan Baru, PA Pagar Alam Telah Sukses Menerima Pendaftaran Perkara Via Aplikasi E-court
Pagar Alam, 23 April 2019. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan telah disahkan pada tanggal 29 Maret 2018 yang kemudian disusul dengan kelanjutan inovasi berupa aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) yang diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan.
Meskipun Pengadilan Agama Pagar Alam baru diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2018, namun bukan menjadi alasan untuk tidak turut mengambil bagian dalam mendukung program unggulan Mahkamah Agung tersebut demi terciptanya pelayanan di bidang hukum yang prima.
Bapak Febrizal Lubis, S..Ag.., SH., selaku Wakil Ketua sekaligus Plt. Ketua dan Bapak Aily, SH., selaku Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam, dan seluruh tim di kepaniteraan secara bersungguh-sungguh berupaya supaya program unggulan Mahkamah Agung ini dapat dipergunakan oleh para pencari keadilan dengan harapan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat segera terwujud melalui aplikasi e-court.
Momentum bersejarah berkaitan dengan aplikasi e-court ini akhirnya terwujud juga di PA Pagar Alam, pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 dicatat menjadi hari dimana pendaftaran perkara di PA Pagar Alam dilakukan dengan memamfaatkan aplikasi e-court oleh pihak Penggugat/Pemohon dan telah sukses terdaftar dengan register perkara nomor 96/Pdt.G/2019/PA.Pga.
Semoga dengan aktifnya aplikasi ecourt Pengadilan Agama Pagar Alam, para pencari keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pagar Alam dapat lebih mudah mengakses dan mendaftarkan perkaranya serta lebih peraktis dalam menjalani proses peradilan melalui aplikasi e-filing, e-payment dan e-summons. (by.febry)