Sosialisasi Penyandang Disabilitas Bersama Dinas Sosial Kota Pagar Alam
Pagar Alam | 08 Maret 2021
Pengadilan Agama Pagar Alam mengadakan Sosialisasi Penyandang Disabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pagar Alam pada hari Senin 08 Maret 2021 yang hadiri oleh Wakil, Sekertaris, Panitera, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Perencanaan IT dan Pelaporan serta Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam, Acara ini juga di hadiri oleh Dinas Sosial Kota Pagar Alam yaitu Bapak Angga Prasetya, S.H., M.H, Ibu Hariyani, A.Md. Kom dan Ibu Despi Aryanti, A.Md.Kom.
Aacar ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di Pengadilan Agama Pagar Alam bagi masyarakat khusuya penyandang disabilitas sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, bahwa saat ini Pengadilan Agama Pagar Alam telah melayani para pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas dan pencari keadilan pada umumnya.
Dalam sosialisasi tersebut narasumber pertama Bapak Angga Prasretya, S.H., M.H. menjelaskan sebagai negara hukum kita harus menjamin hak-hak para pencari keadilan termasuk para penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap keadilan dan terbebas dari perlakuan diskriminatif perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. dalam sosialisasi ini Ibu Hariyani, A.Md. Kom juga menambahkan bahwa penyandang disabilitas juga tidak hanya mereka yang mengalami cacat pada tubuh tapi bagi mereka yang memiliki kekurangan seperti Orang yang tidak bisa mendengar disebut tuna rungu (tuli). Orang yang tidak dapat melihat disebut tuna netra (buta). Orang yang tidak bisa bicara disebut tuna wicara (bisu) mereka termasuk kedalam orang-orang penyandang disabilitas.
Maka dari itu Ibu Hariyani, A.Md. Kom beliau menyampaikan agar memberikan pendampingan secara langsung bagi mereka seperti tuna rungu yang harus diberikan alat bantu dengar dan bagi mereka yang tuna wicara agar mengajak keluarga atau orang yang ahli dalam bahasa isyarat agar proses persidangan / pencari keadilan bisa berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya.
Dipenghujung acara sosialisasi para narasumber dari Dinas Sosial Kota Pagar Alam mempraktekkan bagaimana penanganan para penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Pagar Alam dan mengadakan foto bersama.
-Tim TI PA Pagar Alam