CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Probity Audit Pembangunan Gedung dari TIM Bawas Mahkamah Agung RI

Pagar Alam, 18 Juli 2023. Pengadilan Agama Pagar Alam mendapatkan kunjungan dari TIM Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Surat Tugas Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023 Nomor : 576/BP/ST/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023. Probity Audit dilaksanakan selama 15 (Lima Belas) hari, mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2023 yang meliputi : Perencanaan (10 Juli s.d 14 Juli 2023), Pelaksanaan Lapangan (17 Juli s.d 21 Juli 2023) dan Pelaporan (24 Juli s.d 28 Juli 2023).

Kedatangan Tim disambut hangat oleh Keluarga Besar Pengadilan Agama Pagar Alam, pada kesempatan tersebut diadakan rapat entry meeting dengan Ketua, Sekretaris (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia jasa/ pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawas serta Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam.

Entry meeting terkait pembangunan gedung Pengadilan Agama Pagar Alam yang  saat ini ada di tahapan proses pembangunan yang masih dibawah progress yang diharapkan sehingga dikhawatirkan tidak selesai pada tanggal 30 September 2023 sesuai kontrak addendum. Tim Bawas Mahkamah Agung tersbut meminta kepada pihak kontraktor agar tetap konsisten dan tepat waktu bila perlu sebelum target penyelesaian tanpa mengurangi kualitas bangunan, begitu juga konsultas pengawas harus benar-benar mengawasi sesuai tugas dan fungsinya dan PPK harus sering monitoring dan evaluasi dengan terjun langsung ke lapangan agar progress yang dihasilkan sesuai dengan faktanya.

Tim Bawas juga menyampaikan dalam rapat entry meeting tersebut merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan langsung terhadap pengerjaan, agar pelaksanaan pekerjaan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan.

Expose Hasil Pengawasan HATIBINWASDA PTA Palembang.

Pagar Alam, 14 Juli 2023 Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah (HATIBINWASDA) PA Pagar Alam Drs. Johan Arifin, S.H., M.H., didampingi Kasubag Rencana Program dan Anggaran, Miftah Nurul Anwar, S.H., M.H.  serta Panitera Penganti Sopendi, S.H. mengadakan pengawasan reguler/rutin ke Pengadilan Agama Pagar Alam (12-14 Juli 2023), pembinaan dan pengawasan tersebut dihadiri oleh  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.  

Setibanya di Pengadilan Agama Pagar Alam, hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Hatibinwasda beserta Tim langsung menyapa semua Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam dan meninjau langsung pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan baik di kepaniteraan maupun di sekretariatan meliputi Manajemen Peradilan, Adimintrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, Pelayanan Publik.

Selanjutnya Hari Jumat, 14 Juli 2023 dimulai expos yang diikuti oleh pimpinan, para Hakim, pejabat fungsional dan struktural serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Kalianda. Dalam expose tersebut  Drs. Johan Arifin, S.H., M.H yang bertindak sebagai Ketua Tim menyampaikan bahwa tim pengawas PTA Palembang telah melaksanakan pengawasan di hari rabu sampai Jumat ini dan dalam pengawasan tersebut menurut beliau secara umum sangat baik, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu di perbaiki dan mendapat perhatian dari stakeholder Pengadilan Agama Pagar Alam, yang akan diuraikan bergiliran, ungkapnya.

Hasil expose pertama disampaikan Mifatah Nurul Anwar, beliau menyampaikan Program kerja satuan kerja lebih didetilkan dalam perencanaan waktu yang jelas tanggal terlaksananya waktu program kerja dan rencana aksi tersebut berjalan, kemudian sumber dana didetailkan juga jumlahnya yang bersumber dari RKAKL satker serta aturannya harus jelas dicantumkam, waktu pelaksanaan dalam rencana aksi kinerja harus lebih didetilkan waktunya dan penggunaan anggaran harus sesuai pada Rencana Penarikan Dana Halaman 3, Selanjutnya PTSP online dimaksimalkan, petugas PTSP Online dan PTSP Offline harus sama, ditunjuk petugas khusus terkait informasi di google chat yang menyampaikan informasi kepada masyarakat, pungkasnya.

Sopendi dalam expose kedua menyampaikan harus adanya kesamaan antara amar berita Acara Persidangan dengan putusan, contoh penyebutan pihak di BAP Pemohon I dan Pemohon II sedangkan di amar putusan para Pemohon, instrumen persidangan harus dilengkapi dan selalu ada di meja persidangan, ucapnya.

Johan Arifin yang  pernah menjabat Ketua PA Lubuklinggau dan PA Bengkulu tersebut menyampaikan pentingnya ketelitian kepada Majelis Hakim, dasar hukum PHS masih termuat HIR padahal sudah diketahui bersama diluar Jawa payung hukumnya Rbg, Syarat Formil surat kuasa banyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU nomor 10  Tahun 2020, sedangkan Unsur/ substansi isi surat kuasa di atur antara lain oleh SEMA No, 6 Tahun 1994, dasar tersebut harus ada juga dalam pertimbangan hukum, selanjutnya diakhir expose beliau menyampaikan temuan tersebut walaupun ringan jangan dienggap enteng, segera perbaiki karena menurut beliau hal yang sangat kecil dapat menyebabkan masalah yang besar, untuk itu jangan pernah meremehkan hal-hal kecil, ujarnya menutup expose

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangun Gedung PA Pagar Alam

Juma’t, 14 Juli 2023 bertempat kantor Pengadilan Agama Pagar Alam Wakil Ketua PTA Palembang, Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H. didampingi Sekretaris PTA Palembang, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pagar Alam hari Kamis (13 Juli 2023) setelah meninjau langsung  kondisi gedung baru Pengadilan Agama Pagar Alam, Monev tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H., PPK Pengadilan Agama Pagar Alam Maryanto, S.Kom , Project Manager (PM) PT Indi Daya Karya, Dedi Hadiwijaya, para mandor dan hadir Project Management Office (PMO) PT Indi Daya Karya secara daring Bambang Sigit dan Agus dari konsultan Pengawas dari PT Winaguna Sarana Teknik.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pagar Alam dilakukan secara hybrid, daring dan luring yang dipandu Ketua PA Pagar Alam, kegiatan tersebut diawali dengan arahan Wakil Ketua PTA Palembang, beliau menyampaikan PTA Palembang sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan gedung PA Pagar Alam, ujarnya.

Hadirnya kami untuk melihat progres pembangunan gedung yang menyisakan waktu 73 hari kerja sambungnya, kami berharap tidak ada lagi kendala yang terjadi baik Material, para pekerja maupun cash flow dari pemenang tender PT Indi Daya Karya dipastikan berjalan lancar sehingga pembangunan gedung tersebut selesai sesuai kontrak tanggal 30 September 2023. pungkasnya menutup arahannya.

Kesempatan kedua, Sekretaris PTA Palembang menyampaikan pentingnya  pemenang tender PT Indi Daya Karya mempunyai modal yang cukup (bonafide), sehingga cash flow  yang menjadi keluhan di lapangan tidak terjadi lagi, pungkasnya.

Selanjutnya, Project Management Office (PMO) PT Indi Daya Karya, Bambang Sigit menyampaikan laporan serta action plan, kami masih optimis pembanguna gedung bisa selesai sebelum tanggal 30 September 2023, optimisme tersebut kami buktikan dengan material berupa render, keramik dll sudah kami delivery dari Jawa dalam minggu ini sudah on site, 26 pekerja sipil kami datangkan di sabtu besok tentunya kami akan lembur sampai jam 10 malam untuk meningkatkan progres yang signifikan, terkait cash flow minggu ini kami bayar 1,2 M untuk proses penagihan vendor, kami sangat berharap dukungan dan optimisme dari owner gedung dan PTA palembang proyek ini selesai tepat waktu, pungkasnya.

Kami berharap dan tetap optimis pembangunan gedung PA Pagar Alam akan selesai tepat waktu sesuai dengan ekspektasi keluarga besar PA Pagar Alam, ucap Ketua PA Pagar Alam menutup kegiatan monev tersebut.

 

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Melaksanakan Pembinaan di PA Pagar Alam

Juma’t, 14 Juli 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam mendapatkan kunjungan kerja dari Wakil Ketua PTA Palembang, Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H. didampingi Sekretaris PTA Palembang, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. dalam rangka pembinaan kepada para Pengadilan Agama Pagar Alam (12-14 Juli 2023), pembinaan tersebut dihadiri oleh  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Dalam pembinaan tersebut Wakil Ketua PTA Palembang menyampaikan pembinaan terkait materi teknis yustisial yang merupakan amanat Ketua kamar Peradilan Agama yang harus diteruskan kepada seluruh satker, ujarnya.

Satu, hak-hak isteri dalam perkara Cerai Gugat harus dilihat terlebih dahulu kesalahan atau penyebab perceraiannya, apabila penyebab perceraiannya disebankan kesalahan suaminya seperti suaminya selingkuh atau adanya KDRT dari suami terhadap isterinya, baru hak-hak isteri bisa dikabulkan, tetapi kalau penyebabnya dari isterinya, maka hak-hak tersebut menjadi tidak relavan. Dua, pembuktian perkara asal usul anak harus ada test DNA. tiga, register surat kuasa awal dari legal standing kuasa hukum, empat dalam amar pengasuhan anak harus ada amar condemnatoir yang memerintahkan penyerahan anak tersebut sebagai upaya prefentif jika ada perkara eksekusi anak, kemudian diperhatikan pula hak ases terhadap orangtuanya serta diperhatikan pula kepentingan terbaik anak. Pungkasnya menutup pembinaan.

Pembinaan kedua disampaikan Sekretaris PTA Palembang, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. dalam pembinaanya beliau menyampaikan pentingnya kedisiplinan terutama absensi online Sikep harus berada di koordinat satuan kerjanya, pedomani Perpres Nomor 21 Tahun 2023,  pahami dan terapkan ASN BERAKHLAK sebagaimana Surat Edaran Menpan Nomor 20 tahun 2021 yaitu berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif dan Kolaboratif, di Mahkamah Agung pahami dan internalisasikan 8 nilai utama Mahkamah Agung yaitu Kemandirian, Integritas, kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakuan sama di hadapan hukum, sambil menguraikan satu-satu dari 8 nilai utama Mahkamah Agung.

Pembinaan tersebut diakhiri dengan foto bersama WKPTA dengan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

 

Ketua PA Pagar Alam menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Kota Pagar Alam

Selasa, tanggal 11 Juli 2023  Ketua PA Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Perkara Pertanahan Kota Pagar Alam yang dilaksanakan di Aula Hotel Seganti Setungguan Kota Pagar Alam,  yang diikuti oleh lebih dari 70 orang yang terdiri dari para Pegawai BPN Kota Pagar Alam, Para Camat  dan  para Lurah Kota Pagar Alam serta PPAT Kota Pagar Alam.



Acara diskusi ini  dipandu oleh moderator Aris Wahyudi, S.H. dan bertindak sebagai Narasumber adalah Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam menyampaikan materi Pencegahan Sengketa Tanah  dikaitkan dengan kompetensi absolut Pengadilan Agama Pagar Alam, yang terdapat dalam Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 3 Tahun 2006, menurut beliau kewenangan yang dimiliki Pagar Alam bukan hanya perceraian sebagaimana framing yang terjadi selama ini di masyarakat, perceraian hanya sebagain kecil dari kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama dari perkara perkawinan yang terdiri dari dua puluh dua kewenangan, yang salah satu kewenangannya adalah terkait Harta Bersama yang ada kaitannya dengan materi sengketa tanah, ada pengasuhan dan pengangkatan anak, asal usul anak dll,  selain itu ada perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat Infaq shodaqoh (ZIS) dan ekonomi syariah, ujarnya.

Kewenangan Pengadilan Agama yang ada kaitannya dengan sengketa konflik dan perkara pertanahan yaitu Harta Bersama, Waris, Wasiat, Hibah dan Wakaf, sambungnya sambil menguraikan satu-satu dari kewenangan tersebut bererta konfilik pertanahan yang kemungkinan terjadi.

Disamping itu beliau juga membahas titik singgung kewenangan sengketa hak milik yang merupakan kewenangan Peradilan umum dan peradilan Agama, menurutnya penyelesaian sengketa hak milik pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum bersifat umum dalam arti menjangkau segala bentuk sengketa hak milik atas tanah. Pengecualian atas hal ini (kewenangan Peradilan Agama) terhadap sengketa hak milik atas tanah dengan kriteria: satu, Subjek hukumnya adalah orang-orang yang beragama Islam, dua sengketa hak milik dimaksud dikumulasikan dengan sengketa sesuai kewenangan Pengadilan Agama, misalnya sengketa harta warisan, sengketa harta bersama, sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah dan ketiga sengketa milik timbul akibat transaksi pertama oleh ahli waris dengan pihak lain, transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Pungkasnya.

Sosialisasi sendiri berjalan sangat menarik terbukti dengan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber dari para peserta terutama terkait kasus  yang terjadi di masyarakat terkait Perkara Waris, Hibah, Harta Bersama dan Wakaf.  Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan Foto bersama.

(Tim IT)