CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

PA dan PN Pagar Alam Menggelar Acara Syukuran Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Yang Ke-75

on . Dilihat: 679

PA dan PN Pagar Alam Menggelar Acara Syukuran Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI Yang Ke-75

pa-pagaralam.go.id

Di pagi hari yang cerah, seluruh pegawai PA Pagar Alam yang terdiri dari pimpinan dan Hakim, pegawai serta anggota Dharma Yukti Karini Pengadilan Agama Pagar Alam melaksanakan upacara secara virtual zoom meeting / live streaming yang dipimpin langsung oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI di gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta. Seluruh peserta upacara mengikuti upacara dengan posisi berdiri dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.

ma1.jpg

Setelah pelaksanaan upacara, satuan kerja PA Pagar Alam juga mengikuti acara di Mahkamah Agung yang terdiri dari;

  1. penganugerahan Mahkamah Agung 2020,
  2. Launching Aplikasi e-court Fitur,
  3. Upaya Hakim Banding,
  4. Launching Direktori Putusan versi 3,
  5. Dialog interaktif “Modernisasi Peradilan Untuk Indonesia Maju”.

ma2.jpg

Setelah menggelar upacara secara virtual, acara dilanjutkan dengan dengan memotong tumpeng dan kue ulang tahun sebagai wujud syukur kepada Allah SWT yang masih melindungi dan tetap memberikan hidayah kepada lembaga ini sehingga masih dapat berdiri tegak untuk memberantas kebathilan dalam menegakkan kebenaran. Acara syukuran ini diadakan bersama-sama antara Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pagar Alam  dan Pengadilan Agama Pagar Alam yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Pagar Alam.

ma3.jpg

Sekilas sejarah bahwa pada tanggal 17 Desember 1970 lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi 4 (empat) Lingkungan Peradilan;

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan TUN

 Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitus”.

Melalui upacara gabungan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke 75 di Kota Pagar Alam ini diharapkan seluruh warga pengadilan dapat meningkatkan kedisipilinan, rasa persaudaraan dan terlebih lagi selalu meningkatkan profesionalitas dalam bekerja demi terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung.(by. febry)