CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Pengadilan Agama Menandatangani MoU dengan Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam

on . Dilihat: 1093

Pagar Alam, 20 Maret 2019. Pengadilan Agama Pagar Alam telah mengimplementasikan salah satu Program Kerja di Tahun 2019 yaitu penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerjasama dan kontrak kerja antara Pengadilan Agama Pagar Alam  dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam dalam hal penyiaran pemanggilan pihak Tergugat untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Pagar Alam sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan.

foto berita penandatanganan MoU 1.jpg

Acara Nota Kesepahaman MoU tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Wakil Ketua yang merangkap jabatan sebagai Plt. Ketua PA Pagar Alam, Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., SH., dan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam, Ibu Dian Nopitriani, ST., MM., yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Pemerintah Kota Pagar Alam.

foto berita penandatanganan MoU2.jpg

Melalui kesepakatan ini, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Basemah FM. Kota Pagar Alam akan menjadi stasiun radio tunggal di kota Pagar Alam yang akan melakukan pemanggilan khusus apabila alamat Tergugat tidak diketahui lagi alamat pastinya di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib). (by. febry).