Pagar Alam, 31 Januari 2019. Wakil Ketua yang merangkap sebagai Plt. Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam yang bernama Febrizal Lubis, S.Ag., SH., ditemani dengan dua orang hakim yang masing-masing bernama Syahputra Atmanegara, S.H.I dan Marlina, S.H.I.,M.H, beserta sekretaris yang bernama Muhammad Basri, S.Ag., S.H., melakukan kunjungan ke ruangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pagar Alam yang bernama Drs. H. Syafrudin, M.Si.
Kunjungan perdana diawal tahun 2019 ke ruangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pagar Alam ini disamping untuk menjalin sialturrahmi dan juga untuk melaporkan kepada Bapak Sekda tentang perkembangan Pengadilan Agama Pagar Alam setelah resmi beroperasi sejak tanggal 22 Oktober 2018. Sejak resmi beroperasi pada tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019, Pengadilan Agama Pagar Alam telah resmi memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kota Pagar Alam di bidang hukum keluarga, hukum waris dan sengketa ekonomi syariah yang sampai saat ini perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Pagar Alam sejumlah 67 perkara, dan yang telah diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 27 perkara, meskipun dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam juga menyampaikan kiranya Pemerintah Kota Pagar Alam dapat memberikan dukungan kepada Pengadilan Agama Pagar Alam berupa pinjam pakai 1 unit kendaraan dinas roda 4 dengan tujuan untuk operasional dan 3 unit meja biro dan 15 kursi kerja susun sebagai sarana pendukung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kota Pagar Alam. Permohonan Bapak Wakil Ketua ini sejalan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555/Sek/OT.00/12/2018 tertanggal 17 Desember 2018 Tentang Permohonan Dukungan Dari Pemerintah Daerah kepada Pengadilan dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 183/78/SJ tertanggal 04 Januari 2019 perihal Dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengadilan. Atas permohonan Bapak Wakil Ketua tersebut, Bapak Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam menyatakan akan menindaklanjuti permohonan tersebut demi terwujudnya pelayanan prima dalam penegakan hukum di Pengadilan Agama Pagar Alam.
Bapak Wakil Ketua menyadari betul, tanpa bersinergi dengan pemerintah kota setempat, pengadilan agama Pagar Alam sebagai salah satu dari 85 pengadilan yang baru resmi beroperasi akan sulit berjalan disebabkan masih minimnya sarana dan prasarana, oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan pemerintah kota setempat, pemikiran tersebut sesuai dengan pepatah yang disampaikan oleh Hellen Keller “Alone we can do so little, together we can do so much “ (Hellen Keller), yaitu “Sendiri hanya sedikit yang bisa kita lakukan, dengan bersama-sama akan banyak yang dapat kita lakukan". (by. febry)