Melonguane – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin 22 Oktober 2018. Peresmian tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Utara, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Talaud, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 85 pengadilan yang baru.
Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak hanya semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting pada setiap pembentukan pengadilan baru adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Melonguane yang meliputi wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan salah satu pengadilan baru yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berada di Kabupaten Sangihe, padahal dua kabupaten tersebut berada pada pulau yang terpisah oleh laut.
Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dan Mahkamah Agung dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, karena semasa masih menjadi wilayah Pengadilan Negeri Tahuna, para pencari keadilan yang berdomisili di Kabupaten Talaud harus terbang terlebih dahulu ke Manado kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Kabupaten Sangihe. Dengan dua kali penerbangan tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan untuk datang ke pengadilan menjadi sangat tinggi, bahkan para pencari keadilan juga harus menginap karena jadwal penerbangan pesawat dari Manado ke Melonguane hanya satu kali dalam sehari.
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, S.E. menyebutkan dalam sambutannya bahwa kehadiran pengadilan di Kabupaten Kepulauan Talaud dan acara peresmian di Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan kebanggaan bagi kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud telah memberikan lahan dengan status hibah seluas 1000m2 yang telah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Mahkamah Agung RI.
Pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan bagian dari implementasi visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, karena layanan untuk mendapatkan keadilan bukan hanya menjadi hak bagi masyarakat yang tinggal di kota, namun juga menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang tinggal di wilayah-wilayah terpencil di ujung perbatasan Indonesia.