Kamis, 11 Januari 2024 bertempat ruangam Media Center, Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. didampingi Wakil Ketua, Dahsi Oktoriansyah, S.H.I.,M.H. Panitera, M. Ilham, S.H.I., M.M dan Sekretaris Maryanto, S.Kom mengadakan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan dengan Kantor Hukum Polis Abdi Hukum, ETal Pargas, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Agama Pagar Alam dengan dengan Kantor Hukum Polis Abdi Hukum adalah untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan, Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum kepada orang yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama, ujarnya.
Selanjutnya Ahmad Hidayat berharap kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan pegawai (SDM) yang terlatih memberikan informasi layanan hukum, konsultasi dam membuat gugatan atau permohonan yang baik, sambungya.
Selanjutnya, Pengadilan Agama Pagar Alam akan mengadakan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap petugas POSBAKUM setiap triwulannya, pungkasnya menutup sambutan.