CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Diskusi Hukum Itsbat Nikah dan Seputarnya

on . Dilihat: 1581

Pagar Alam



Kamis, 24 Agustus 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam mengadakan Diskusi Hukum Itsbat Nikah dan Seputarnya yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Ilham, S.H.I. (Panitera) dan bertindak sebagai Narasumber adalah Bapak Asepp Nnurdiansyah, S.H. (Wakil Ketua) dan Bapak Imam Mujaddid Alhakimi, Lc. (Hakim)  serta diikuti oleh seluruh pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Pagar Alam.

Dimanaa dalam diskussi tersebut menjelaaskan tentang Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memerintahkan agar setiap perkawinan haruslah dicatat. Hal ini semata-mata demi tertib administrasi dan kelengkapan pendataan status kependudukan setiap warga negara. Perintah pencatatan ini otomatis berlaku sejak diundangkannya undang-undang perkawinan tersebut. Adakalanya, perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat pencatatannya dilakukan di kemudian hari karena beberapa alasan seperti dilaksanakan sebelum tahun 1974 atau karena Kantor Urusan Agama yang sangat jauh dari rumah penduduk dan harus ditempuh dengan akses yang sulit. Pencatatan ini harus melalui mekanisme pengesahan perkawinan. Di pengadilan agama, pengesahan perkawinan disebut dengan istilah itsbat nikah.