CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Melaksanakan Pembinaan di PA Pagar Alam

on . Dilihat: 1569

Juma’t, 14 Juli 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam mendapatkan kunjungan kerja dari Wakil Ketua PTA Palembang, Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H. didampingi Sekretaris PTA Palembang, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. dalam rangka pembinaan kepada para Pengadilan Agama Pagar Alam (12-14 Juli 2023), pembinaan tersebut dihadiri oleh  Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Dalam pembinaan tersebut Wakil Ketua PTA Palembang menyampaikan pembinaan terkait materi teknis yustisial yang merupakan amanat Ketua kamar Peradilan Agama yang harus diteruskan kepada seluruh satker, ujarnya.

Satu, hak-hak isteri dalam perkara Cerai Gugat harus dilihat terlebih dahulu kesalahan atau penyebab perceraiannya, apabila penyebab perceraiannya disebankan kesalahan suaminya seperti suaminya selingkuh atau adanya KDRT dari suami terhadap isterinya, baru hak-hak isteri bisa dikabulkan, tetapi kalau penyebabnya dari isterinya, maka hak-hak tersebut menjadi tidak relavan. Dua, pembuktian perkara asal usul anak harus ada test DNA. tiga, register surat kuasa awal dari legal standing kuasa hukum, empat dalam amar pengasuhan anak harus ada amar condemnatoir yang memerintahkan penyerahan anak tersebut sebagai upaya prefentif jika ada perkara eksekusi anak, kemudian diperhatikan pula hak ases terhadap orangtuanya serta diperhatikan pula kepentingan terbaik anak. Pungkasnya menutup pembinaan.

Pembinaan kedua disampaikan Sekretaris PTA Palembang, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. dalam pembinaanya beliau menyampaikan pentingnya kedisiplinan terutama absensi online Sikep harus berada di koordinat satuan kerjanya, pedomani Perpres Nomor 21 Tahun 2023,  pahami dan terapkan ASN BERAKHLAK sebagaimana Surat Edaran Menpan Nomor 20 tahun 2021 yaitu berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif dan Kolaboratif, di Mahkamah Agung pahami dan internalisasikan 8 nilai utama Mahkamah Agung yaitu Kemandirian, Integritas, kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakuan sama di hadapan hukum, sambil menguraikan satu-satu dari 8 nilai utama Mahkamah Agung.

Pembinaan tersebut diakhiri dengan foto bersama WKPTA dengan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.