Selasa, tanggal 11 Juli 2023 Ketua PA Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Perkara Pertanahan Kota Pagar Alam yang dilaksanakan di Aula Hotel Seganti Setungguan Kota Pagar Alam, yang diikuti oleh lebih dari 70 orang yang terdiri dari para Pegawai BPN Kota Pagar Alam, Para Camat dan para Lurah Kota Pagar Alam serta PPAT Kota Pagar Alam.
Acara diskusi ini dipandu oleh moderator Aris Wahyudi, S.H. dan bertindak sebagai Narasumber adalah Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam menyampaikan materi Pencegahan Sengketa Tanah dikaitkan dengan kompetensi absolut Pengadilan Agama Pagar Alam, yang terdapat dalam Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 3 Tahun 2006, menurut beliau kewenangan yang dimiliki Pagar Alam bukan hanya perceraian sebagaimana framing yang terjadi selama ini di masyarakat, perceraian hanya sebagain kecil dari kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama dari perkara perkawinan yang terdiri dari dua puluh dua kewenangan, yang salah satu kewenangannya adalah terkait Harta Bersama yang ada kaitannya dengan materi sengketa tanah, ada pengasuhan dan pengangkatan anak, asal usul anak dll, selain itu ada perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat Infaq shodaqoh (ZIS) dan ekonomi syariah, ujarnya.
Kewenangan Pengadilan Agama yang ada kaitannya dengan sengketa konflik dan perkara pertanahan yaitu Harta Bersama, Waris, Wasiat, Hibah dan Wakaf, sambungnya sambil menguraikan satu-satu dari kewenangan tersebut bererta konfilik pertanahan yang kemungkinan terjadi.
Disamping itu beliau juga membahas titik singgung kewenangan sengketa hak milik yang merupakan kewenangan Peradilan umum dan peradilan Agama, menurutnya penyelesaian sengketa hak milik pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum bersifat umum dalam arti menjangkau segala bentuk sengketa hak milik atas tanah. Pengecualian atas hal ini (kewenangan Peradilan Agama) terhadap sengketa hak milik atas tanah dengan kriteria: satu, Subjek hukumnya adalah orang-orang yang beragama Islam, dua sengketa hak milik dimaksud dikumulasikan dengan sengketa sesuai kewenangan Pengadilan Agama, misalnya sengketa harta warisan, sengketa harta bersama, sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah dan ketiga sengketa milik timbul akibat transaksi pertama oleh ahli waris dengan pihak lain, transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Pungkasnya.
Sosialisasi sendiri berjalan sangat menarik terbukti dengan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber dari para peserta terutama terkait kasus yang terjadi di masyarakat terkait Perkara Waris, Hibah, Harta Bersama dan Wakaf. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan Foto bersama.
(Tim IT)