CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Pembinaan Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam: Memahami Ecourt bagi Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam adalah sebuah keniscayaan

on . Dilihat: 1522

Pagar Alam



Selasa, 9 Mei 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam melaksanakan Pembinaan seluruh pegawai, yang diselenggarakan di ruang sidang "serunting sakti". pembinaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. yang diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pagar Alam.

Dalam pembinaan tersebut, Ahmad Hidayat mengajak semua pegawai untuk terus meningkatkan dan mengupgrade pengetahuan baik belajar secara formal dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi maupun belajar mandiri atau diskusi dengan sesama kawan, sebagaimana program yang disepakati bersama adanya diskusi hukum sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan sosialisai aturan baru baik Perma maupun SEMA, seperti dalam kesempatan ini dijadikan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, ujarnya.

Mengasah skil/ keterampilan terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi yang semakin lama semakin berkembang dan maju pesat, berbagai inovasi di bidang aplikasi lahir untuk memudahkan dalam pekerjaan, baik di kepaniteraan maupun di kesekretariatan. di Kepaniteraan ada apliaksi Ecourt yang harus dipahami secara komprehenship baik aturannya maupun skill dalam menggunakan aplikasi tersebut, sambungnya.

Selanjutnya Ahmad menyampaikan beberapa perubahan yang terjadi dari Perma 7 Tahun 2022, diantaranya domisili elektronik sebelumnya hanya email sekarang dikembangkan layanan pesan (messeging service). dalam ketentuan umum ada istilah baru surat tercatat, tanda tangan manula dan tandatangan elektronik, hari yang awalnya hari kerja diubah menjadi hari kalender,  ruang lingkup persidangan sampai banding, tembusan pemberitahuan bagi satuan kerja yang pihaknya di luar wilayah dihapus dan adan juga persidangan hybrid pihak Tergugat tidak mau melakukan sidang secara elektonik,  tuturnya menutup pembinaan.