CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Pagar Alam dengan PT. POS Kota Pagar Alam

on . Dilihat: 1207

Pagar Alam



Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Pagar Alam dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Pagar Alam yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada Rabu 08 Februari 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pagar Alam dilangsungkan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Pagar Alam dengan PT. POS Kota Pagar Alam "TENTANG PENGIRIMAN SURAT TERCATAT DAN PENGIRIMAN AKTA CERAI SERTA LOKET LAYANAN POS DI PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM." kedatangan Bapak Mirza Zamzani (Executive Manager KC Lahat) yang di dampingi oleh Bapak Oktavinato (Kepala PT. POS Lahat) beserta rombongan di sambut hangat oleh Keluarga Besar Pengadilan Agama Pagar Alam. sebelum penandatanganan tersebut berlangsung Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. mengajak berbincang-bincang ringan di ruangan beliau yang di sampingi oleh Bapak Karbudin, S.Ag. (Panitera).

Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos yang jaraknya lumayan jauh tapi sekarang tidak lagi. Juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada serta memudahkan dalam proses pengiriman surat tercatat yang terdaftar pada e-court. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya. ucap beliau.

Pada kesempatan itu pula Bapak Mirza Zamzani mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan koordinasi  terkait dengan kerjasama ini, kerjasama ini pada dasarnya untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos dan Pengadilan Agama untuk memudahkan masyarakat adalah tujuan yang  sama dalam melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu serta akan bertanggung jawab penuh terhadap surat tercatat yang akan di sampaikan kepada para pihak dengan sebaiknya. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, demikian kata Bapak Mirza Zamzani mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam dan Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Dengan kesepakatan kerjasama ini diharapkan bisa lebih meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat pencari keadilan khususnya.