Pagar Alam
Rabu, 11 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pagar Alam. Salah satu Program Kerja di Tahun 2023 Pengadilan Agama Pagar Alam kembali merangkul Penyiaran Publik Lokal Radio Besemah 90.00 FM Kota Pagar Alam sebagai salah satu rekan dalam mempermudah proses berperkara pada Peradilan Agama Pagar Alam, tentang Penyampaian Pengumuman Ghoib di Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Pagar Alam Melalui Media Radio Kota Pagar Alam. kedatangan Direktur Radio Besemah Ibu Susanawati, S.E. beserta rombongan di sambut hangat oleh Keluarga Besar Pengadilan Agama Pagar Alam. kegiatan tersebut diikuti Wakil Ketua, Hakim, Sekrearis, Pejabat Fungsional & Struktural serta Pegawai dan PPNPN.
Ketua Pengadilan Agama pagar Alam, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang datang di Pengadilan Agama Pagar Alam dan ucapan terima kasih atas kehadiran Ibu Susan dan tim dalam kegiatan MoU antara Pengadilan Agama pagar Alam dan Radio Besemah gelombang 91.00 FM, semoga proses MoU ini dapat terlaksana dengan baik serta dapat mempermudah masyarakat dalam berperkara Ghoib atau keberadaan Tergugat tidak diketahui keberadaannya. kemudian beliau sekaligus menjelaskan eksistensi Pengadilan Agama merupakan sebuah amanat konstitusi, yang digariskan dalam amandemen ke-3 UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) menegaskan,Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, Pengadilan Agama satu atap ke Mahkamah Agung RI dituangkan dalam pasal 42 ayat (2) UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dalam lingkungan peradilan agama dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004. Batas waktu tersebut, kemudian diikuti oleh Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004, Pasal 2 menegaskan bahwa organisasi, administrasi dan finansial dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung, Sedangkan eksistensi PA Pagar Alam, diatur dalam Kepres Nomor 15 Tahun 2016 tertanggal 26 April 2016 dan diresmikan di Kabupaten Kepulaaun Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 22 Oktober 2018 bersamaan dengan 85 Peradilan baru pada 4 lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI.
Sedangkan Kompetensi absolutnya yang bukan hanya berwenang dalam perkara cerai saja,itu hanya satu kewenangan dari 22 kewenangan Pengadilan Agama Pagar Alam dalam hal perkawinan, kewenangan lainnya ada Waris, Wasia, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Ekonomi Syariah. tuturnya menutup sambutan.
Pada kesempatan yang sama pula Ibu Susan mengucapkan terima kasih atas undangan serta sambutan dari Keluarga Besar Pengadilan Agama Pagar Alam serta semoga MoU ini menjadi suatu hubungan yang menguntungkan satu sama lain antar dua pihak yang berjanji dengan Komitmen masing-masing. belia juga menyampaikan siap menyiarkan panggilan Ghoib tersebut sesuai yang telah ditentukan dalam MoU, beliau juga mengundang warga peradilan untuk datang ke radio untuk mengadakan podcast sebagai sarana untuk memperkenalkan Pengadilan Agama kepada masyarakat luas yang akan kami jadwalkan kemudian, ujarnya menutup sambutan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU secara bersama dan di lanjutkan dengan Doa, semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan keuntungan dan kemudahan juga bagi pihak yang berperkara. acara di tutup dengan pembacaan hamdallah serta foto bersama.