CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Standar Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM KELAS II

Screenshot_2020-05-27 maklumat-pelayanan png (Gambar PNG Image, 500 × 698 piksel).png

 p

p

STANDAR PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM

 

 

>> Profil Sekretaris

BIODATA

 

Nama

:

 Maryanto, S.Kom

Tempat Tanggal Lahir

:

 Ogan Komering Ilir, 20 Mei 1979

N I P

:

 19790520200904102

Jabatan

:

 Sekretaris

Golongan

:

 Penata Tingkat I (III/d)

Jenjang Pendidikan

:

 S.1 (Teknik Informatika)

 


Statistik Pegawai

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

STATISTIK PEGAWAI PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM

logo Pa PGA.png

 

No Nama Jabatan Jumlah TMT
1 2 3  4
A Tenaga Teknis   Jabatan
1 Ketua 1 13 Mei 2024
  DWI HUSNA SARI, S.H.I.    
2 Wakil Ketua 1 20 September 2023
  DAHSI OKTORIANSYAH, S.H.I., M.H.    
3 Hakim 1 13 Mei 2024
  AKBARUDIN AM, S.H.I.    
4 Panitera 1 11 Juni 2024
  SYAHRUN MUBARAK, S.H.    
5 Panitera Muda Hukum 1 10 Oktober 2024
  M. TYAS PRATAMA, S.H.    
6 Panitera Muda Gugatan 1 11 Juni 2024
  RAHMA DANIA, S.H.    
7 Panitera Muda Permohonan 1 11 Juni 2024
  HONKY APRICOH DIANSAPUTERAWIJAYA, S.H.    
8 Panitera Pengganti 0 -
  -    
9 Juru Sita 1 11 Juni 2024
  1. M. Rendy Andrian, A.Md.    
10 Jurusita Pengganti 1 20 Oktober 2023 
  1. Rhafzayu rahma, A.Md    
B Tenaga Non Teknis    
1 Sekretaris 1 15 Agustus 2022
  Maryanto, S.Kom.    
2 Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan - -
  -    
3 Kasubag Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana 1 30 Maret 2021
  Facrurrozi Repado, S.T.    
4 Kasubag Umum Dan Keuangan 1 6 Oktober 2023
  MUHAMMAD ALFIKRI, S.I.P.    
5 Fungsional 2  
  1. Muhamad Tarmizi, S.Kom.   30 Agustus 2022
  2. SEPTIAN SAPUTRA, S.E.   14 Juni 2024
5 Staf : 2  
   1. EDA NURSANTI, S.H    30 Oktober 2024
   2. IIN MEILINA ANRIANI, S.H.    01 Mei 2024
       
 C Tenaga Honorer    
1 Supir / Drver 2 -
2 Pramubakti 2 -
3 Tenaga Keamanan/Satpam 2 -
 C Jumlah
24  

 

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Realisasi PNBP

logo Pa PGA.png


 

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar

1 Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
2 Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya
3 Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam Buku Jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.Kuitansi pengambalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
1.       Lembar pertama untuk pemegang Kas
2.       Lembar Kedua untuk Pemohon/Penggugat
3.       Lembar Ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

4 Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
5 Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.