CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Persyaratan Harta Waris

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

Persyaratan Dispensasi Kawin

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Harta Bersama

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

Persyaratan Pembatalan nikah

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank BRI
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

Persyaratan Cerai Gugat/Talak

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Pagar Alam
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI ke rekening Kantor Pengadilan Agama Pagar Alam

 

Keterangan :
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan / Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.