- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/ pengatar dari Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
Persyaratan Dispensasi Kawin
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Persyaratan Harta Bersama
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
Persyaratan Pembatalan nikah
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank BRI
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
Persyaratan Cerai Gugat/Talak
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Buku nikah asli/Duplikat Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI ke rekening Kantor Pengadilan Agama Pagar Alam
Keterangan :
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan / Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.