CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Persyaratan Wali Adhol

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
  3. Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

Persyaratan Pengesahan Nikah(Isbat Nikah)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Poligami

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
10. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Duplikat Akta Cerai

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak

Persyaratan Surat Kuasa Insidentil

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp. 6000,-
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)