- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
Persyaratan Pengesahan Nikah(Isbat Nikah)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah
- Membayar Panjar Biaya Perkara
Persyaratan Poligami
1. | Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000) | |||
2. | Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000) | |||
3. | Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos) | |||
4. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) | |||
5. | Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa. | |||
6. | Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa. | |||
7. | Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos) | |||
8. | Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami | |||
9. | Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam | |||
10. | Membayar Panjar Biaya Perkara |
Persyaratan Duplikat Akta Cerai
- Mengisi blangko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak
Persyaratan Surat Kuasa Insidentil
- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)