CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Pos Bantuan Hukum

 

Pos Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Pagar Alam bekerja sama dengan KANTOR HUKUM POLIS ABDI HUKUM KANTOR CABANG PAGAR ALAM dalam memberikan layanan Pos Bantuan Hukum dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama No. : 188/KPA.W6-A11/HK.05/I/2024

 

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM DENGAN KANTOR HUKUM POLIS ABDI HUKUM KANTOR CABANG PAGAR ALAM

   

 


Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Pagar Alam

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum)untuk kasus perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus perdata.
  4. Sidang keliling

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

 

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

 

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pagar Alam berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

 

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

 

1.

Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

 

2.

Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

 

3.

Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau

 

4.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

 

5.

Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

D. Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu Membayar Jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang Disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. (Selengkapnya)

Format Pengajuan

Persayatan Mafqud

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos).
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos).
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos).
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara.