CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Pedoman Pengawasan

A. PENDAHULUAN

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis --- monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Pagar Alam dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

B. DEFINISI

Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pagar Alam secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

C. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Pagar Alam untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Pagar Alam.
Fungsi Pengawasan

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

D. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Pagar Alam dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

    * Memeriksa program kerja;
    * Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
    * Memberikan saran-saran untuk perbaikan;
    * Melaporkan kepada Pimpinan PTA Palembang

E. PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a.  Manajemen Peradilan:
- Program kerja
- Pelaksanaan/pencapaian target.
- Pengawasan dan pembinaan.
- Kendala dan hambatan.
- Faktor-faktor yang mendukung.
- Evaluasi kegiatan.
b.  Administrasi Perkara:
- Prosedur penerimaan perkara.
- Prosedur penerimaan permohonan banding.
- Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
- Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
- Keuangan perkara.
- Pemberkasan perkara dan kearsipan.
- Pelaporan.
c.  Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
- Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Minutasi perkara.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi).
d.  Administrasi Umum:
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Inventaris.
- Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
e.  Kinerja pelayanan publik:
- Pengelolaan manajemen.
- Mekanisme pengawasan.
- Kepemimpinan.
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.
- Pemeliharaan/perawatan inventaris.
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
- Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
- Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

F. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

Kode Etik Hakim

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Kode Etik Hakim

logo Pa PGA.png

 


No  Keterangan Lihat Data
  Kode Etik Hakim mengacu kepada Surat Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/PK.Y/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.   

1200px-PDF_file_icon.svg.png

 

Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi keadaan Darurat

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo Pa PGA.png


 

1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat  dan menginformasikan melalui saluran pengeras   suara.

2. Petugas Tanggap Darurat  memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
    a. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
    b. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
    a. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
    b. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
        - Petugas Bencana Alam
        - Petugas Tanggap Darurat Gedung

4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jabar dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan

5. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.

6. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai    atau tempat yang aman dari gempa.

7. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).

8. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.

9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan  korban dan memberikan pertolongan kesehatan.

10. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

Survey Pelayanan Publik

Survei Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Pagar Alam

Tahun 2020

 

Pelayanan publik merupakan suatu tindakan pemberian barang atau jasa kepada Pencari Keadilan oleh pemerintah, dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik yang diberikan secara langsung dan dirasakan oleh Pencari Keadilan. Pelayacnan publik harus diberikan kepada Pencari Keadilan karena adanya kepentingan publik (public interest), yang harus dipenuhi oleh pemerintah, karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhinya.

Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang Nomr : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia    Nomor    :    63/KEP/M.PAN/7/2003    tentang    Pedoman    Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis yang cepat dan luas di berbagai sektor, maka spesialisasi dan variasi tuntutan kebutuhanpun semakin meningkat dalam kegiatan dan kehidupan Pencari Keadilan. Ditambah lagi dengan peningkatan kesadaran bernegara, kesemuanya itu mengharuskan adanya perubahan tentang konsep pelayanan terhadap pencari keadilan. Pencari Keadilan semakin dinamis dan semakin kritis, sehingga hal ini memicu adanya keharusan perubahan paradigma pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Pencari Keadilan.

Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan (SKM) merupakan suatu langkah yang tepat untuk mengakomodasi harapan Pencari Keadilan, menilai tingkat kepuasan Pencari Keadilan terhadap kinerja pemerintah terutama

aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk membuat program-program pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.

Peraturan Perundangan

Dasar dari penyusunan SKM adalah peraturan perundangan sebagai berikut :

  • Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor  25   Tahun  2009  tentang Pelayanan 
  • Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor  25   Tahun  2000  tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS).
  • Instruksi Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  1   Tahun  1995  tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada 
  • KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan 
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan SurveiKepuasan 

Maksud dan Tujuan 

Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan terhadap Pengadilan Agama Pagar Alam, dimaksudkan sebagai kegiatan untuk mendapatkan suatu gambaran/pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Pagar Alam.

Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja Pengadilan Agama Pagar Alam, baik oleh masyarakat maupun instansi/unit terkait sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.

Sasaran

Adapun sasaran dari Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan ini adalah :

  1. Terwujudnya tingkat kinerja Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama PagarAlam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasilguna;
  3. Tumbuh kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayananpublik.

Ruang Lingkup 

Ruang lingkup kegiatan adalah pada seluruh proses pelayanan Pengadilan Agama Pagar Alam.

Manfaat 

Dengan tersedianya data SKM secara periodik, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :

  1. Mengetahuikelemahan/kekurangan dari masing-masing unsur/indikator dalam penyelenggaraan pelayanan publik Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar 
  2. Mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar Alamsecara
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu
  4. Mengetahui SurveiKepuasan Pencari Keadilan secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar 
  5. Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkupPemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
  6. Masyarakatdapat mengetahui gambaran tentang kinerja Unit Pelayanan Publik Pengadilan Agama Pagar 

Unsur/indikator Penilaian

Penyusunan Survei Kepuasan Pencari Keadilan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terdapat 9 unsur/indikator, namun untuk menyesuaikan pada pelayanan Pengadilan Agama Pagar Alammaka unsur/indikator akan dirubah dengan tidak mengurangsi kecukupan dari ketetapan peraturan tersebut.

Adapun 16 unsur/indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Kepuasan Pencari Keadilan, yang meliputi :

  1. Kesesuaian PersyaratanPelayanan
  2. Kemudahan ProsedurPelayanan
  3. KecepatanWaktu dalam memberikan Pelayanan
  4. Kewajaran biaya/tariffdalampelayanan
  5. Kesesuaian Produkpelayanan
  6. Kompetensi/kemampuanpetugas
  7. Perilaku PetugasPelayanan
  8. Kualitas saranadanprasarana’
  9. Penangananpengaduan pengguna layanan

 

Created by 

Tim Survei Kepuasan Pengadilan Agama Pagar Alam