CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Daftar Nama Pejabat Pengawas

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Daftar Nama Pejabat Pengawas

logo Pa PGA.png

Pengadilan Agama Pagar Alam Kelas II

     

 

DWI HUSNA SARI, S.H.I.

(KETUA)

 Dahsi Oktoriansyah, S.H.I., M.H.

(WAKIL KETUA)

AKBARUDIN AM, S.H.I.

(HAKIM)

 


SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS BIDANG

 

 

 

Perjanjian Pihak Ketiga

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)

logo Pa PGA.png


Perjanjian dengan pihak ketiga yang telah dilakukan Pegadilan Agama Pagar Alam adalah sebagai berikut :

 No  MoU Keterangan  Dokumen
 1  Radio Besemah  Tentang penyampaian pengumuman perkara ghoib 2023

download.gif

2  Posbakum

 

 Kerja sama dengan Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Tahun 2023

 

download.gif
3  Dinas Kesehatan

 Kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam Tahun 2022

download.gif

4  PT. Pos Indonesia

 Kerja sama dengan PT. Pos Indonesia

download.gif

 

Rincian Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara

BIAYA PERKARA PRODEO

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
 
 

Panggilan Ghaib

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

 Nomor Perkara Dokumen
57/Pdt.G/2024/PA.Pga   
63/Pdt.G/2024/PA.Pga 
64/Pdt.G/2024/PA.Pga 
90/Pdt.G/2024/PA.Pga 
100/Pdt.G/2024/PA.Pga 
113/Pdt.G/2024/PA.Pga 
145/Pdt.G/2024/PA.Pga 
161/Pdt.G/2024/PA.Pga 

 KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Pagar Alam pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan
c. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan
 
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas; 
e. Aksesibilitas.
f. Tranparansi, dan
g. Akuntabilitas;

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

 

PETUGAS PTSP

PADA PENGADILAN AGAMA PAGAR ALAM KELAS II

 No  Jabatan  Nama Petugas  Foto
 1  Petugas Informasi dan Pengaduan  Desy Amita, S.Pd

2  Petugas Layanan Pendaftaran Perkara

 

 

 Iin Meilina Anriani, S.H.

 

 

3  Petugas Kasir  Iin Meilina Anriani, S.H.

4  Petugas Pengambilan Produk Pengadilan  Teddy Nopransi Aprizal, S.Kom.