CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Persayatan Mafqud

on . Dilihat: 765

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara