- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Membayar Panjar Biaya Perkara