- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos).
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.