1. |
Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000) |
2. |
Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000) |
3. |
Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos) |
4. |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) |
5. |
Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa. |
6. |
Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa. |
7. |
Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos) |
8. |
Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami |
9. |
Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam |
10. |
Membayar Panjar Biaya Perkara |