- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)