- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara