- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank BRI
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa