CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Persyaratan Cerai Gugat/Talak

on . Dilihat: 1087

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Pagar Alam
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI ke rekening Kantor Pengadilan Agama Pagar Alam

 

Keterangan :
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan / Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.