CEK PERKARA

JADWAL SIDANG

VALIDASI AKTA CERAI

BIAYA PERKARA

PERSYARATAN BERPERKARA

LAYANAN BERPERKARA

Pedoman Pengelolaan Administrasi

 

Logo_Mahkamah_Agung_RI.png

Pedoman Pengelola Administrasi

logo Pa PGA.png


A  PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

features1.png

2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

features1.png

3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).

features1.png

4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

features1.png

5. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

features1.png

6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

features1.png

7 Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama

features1.png

Agenda/Jadwal Kegiatan Satker Pengadilan Agama Pagar Alam 2021

 

 

Agenda/Jadwal Kegiatan Satker Pengadilan Agama Pagar Alam Tahun 2020

 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Fungsi Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman pada tingkat pertama bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu ( Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

  1. Tugas Pokok Pengadilan Agama :Berdasarkan pasal 49 UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 jo UU No.50/2009 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara antara orang Islam dibidang :
    1. Perkawinan,
    2. Waris,
    3. Wasiat,
    4. Infaq, Shadaqah,
    5. Wakaf,
    6. Zakat,
    7. Hibah,
    8. Ekonomi syari’ah.

    Penjelasan pasal 49 tersebut menyebutkan :

    a. Yang dimaksud perkawinan yaitu perkawinan yang sesuai UU dan Hukum Islam antara lain :

    1. Izin beristri lebih dari seorang ,
    2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat,
    3. Dispensasi kawin,
    4. Pencegahan perkawinan,
    5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah,
    6. Pembatalan perkawinan,
    7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri,
    8. Perceraian karena talak,
    9. Gugatan perceraian,
    10. Penyelesaian harta bersama,
    11. Penguasaan anak-anak,
    12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya,
    13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri,
    14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak,
    15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua,
    16. Pencabutan kekuasaan wali,
    17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut,
    18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya,
    19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya,
    20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam,
    21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran,
    22. Pernyataan tentang syahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

    b. Waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang dilakukan berdasar hukum Islam.

    c. Ekonomi Syariah meliputi :

    1. Bank syari’ah,
    2. Lembaga keuangan mikro syari’ah,
    3. Asuransi syari’ah,
    4. Reasuransi syari’ah,
    5. Reksa dana syari’ah,
    6. Obligasi syari’ah dan surat berharga,
    7. Sekuritas syari’ah,
    8. Pembiayaan syari’ah,
    9. Pegadaian syari’ah,
    10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah,
    11. Bisnis syari’ah berjangka menengah syari’ah,

    Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di Daerah hukumnya apabila diminta ( Pasal 52 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) dan memberikan Istbat Kesaksian Hilal dengan penetapan awal bulan pada tahun Hijriah ( Pasal 52 A Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ).
    Melaksanakan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

  2. Fungsi Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman pada tingkat pertama bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu ( Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).